Saturday afternoon may 31, 2008 travelled to Riyadh from Cengkareng Jakarta by Ittihad airplane. By mid-night landed on Abu dhabi Airport. Since Prince of Kingdom of Saudi Arabia paid me and my friends for a bussiness class, I did not feel tired at all. About 3 (three) o ‘clock in the morning I flew to Riyardh, again by Ittihad (bussiness class). this is ridiculous, very comfortable journey, the seat can be adjusted to be used for sleeping. Takes only one hour and 15 minutes landed at Riyadh Airport, Sunday early morning. Several Lincoln cars waited for me, and other delegates, just I and my friends were out from the door gate of the airport . Very surprised, Really, very organized occasions in picking me up to visit Riyadh, the capital city of Saudi Arabia. Thanks to God (no words can match of its) giving us the opportunity to perform umroh, Wassalam.
Travel to RIYADH
Juni 18, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kategori: tulisan ringan
Ditandai: capital city of saudi arabia, riyadh, travel
SEKAPUR SIRIH PROSES SERTIFIKASI DOSEN
Juni 18, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Sertifikasi dosen dilakukan melalui penilaian protofolio dosen. Yang dimaksud protofolio adalah: kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas PROFESI sebagai DOSEN dalm interval waktu tertentu.
Komponen portofolio dosen diatas antara lain:
1. Kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma (sebagaimana diatur dalam SK Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999)
2. Kepemilikan kompetensi yang diukur secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung dan diri sendiri
3. Pernyataan diri dosen atau deskripsi diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
Ingin tahu lebih lanjut kontak Simon B W Prof. FTP UB
Kategori: tulisan ringan
Ditandai: portofolio dosen, proses, sertifikasi dosen
TUNJANGAN PROFESI DOSEN
Juni 18, 2008 · & Komentar
Setelah lama ditunggu- tunggu oleh kelompok dosen PNS khususnya, tentu dosen yayasan (PTS) juga. Tunjangan profesi dosen akhirnya menunjukkan titik terang dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 tahun 2008 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN.
Bagi dosen yang biasa mencari informasi lewat internet, Peraturan Mendiknas RI nomor ini belum di upload. Jadi ini benar benar informasi paling gress. Penulis merupakan salah satu peserta TOT sertifikasi dosen di Hotel Ciputra angkatan I dan peraturan ini baru diperoleh penulis pada rapat TIM sertifikasi dosen UB beberapa hari yang lalu.
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen dengan janjang akademik asisten ahli, lector dan lector kepala dan Guru besar atau professor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen.
Pasal 1 ayat 2, dosen yang memiliki lebih dari satu satu sertifikat dosen hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi dosen diatas adalah 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat masa kerja dan kualifikasi yang sama (pasal 2, ayat 1). Tunjangan profesi dosen dibebankan pada APBN. Yang berhak menerima tunjangan profesi dosen adalah mereka dosen PNS maupun PTS asal meenuhi sayarat pada pasal 1 ayat 1 diatas.
Guru besar S-3 maupun non- S-3 SECARA OTOMATIS tersertifikasi. Namun tunjangan profesi dosen baru dibayarkan setelah yang bersangkutan memiliki sertikat pendidik dan nomor registrasi dosen dari DIKTI.
Pembayaran tunjangan profesi dihentikan bila: (pasal 7 ayat 1)
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun 65 tahun
- Perpanjangan batas usia pensiun bagi dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar atau professor berakhir atau
- Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen.
Pasal 8 ayat 1. Pembayaran tunjangan profesi dosen dihentikan sementara bagi dosen yang menduduki jabatan structural dan/atau sebagai pejabat Negara. Artinya pada rector, PR, dekan dan PD tidak dapat menerima tunjangan profesi dosen, sepanjang mereka sedang menjabat. Ingin tahu lebih jauh kontak Simon BW, Prof. FTP UB
Kategori: tulisan ringan
Ditandai: peraturan Mendiknas, tunjangan profesi dosen, peraturan









